Maklah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah
suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan
pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut Surat Keputusan Mentri
Keuangan RI No. KEP-38/MK/1V/1972, Lembaga Keuanngan Bukan Bank [LKKBB] adalah
semua lembaga [badan] yang melekukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada mssyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan
hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan
hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan yang berkedudukan di
luar negri.
B. kegiatan
usaha yang dilakukan
Kegiatan usaha yang dilakukan olrh
lembaga keuangan bukan bank adalah sebagaiberikut.
a. Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b. Memberikan
kredit jangka menengan dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.
d. Melakukkan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar
modal.
e. Melakukkan
usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan.
f. Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
C. Fungsi
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi
sebagai berikut:
§
Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka
tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
§
Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
§
Membantu
duania usaha dalam meningkatkan produktivitas barabg/jasa
§
Memperlancar
distribusi barang
§
Mendorong
terbukanya lapangn pekerjaan
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong,
sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif.
Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan.
Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan
cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain
cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
D. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Bukan Bank
a. Lembaga Pembiayaan
Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana
lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
·
Manfaat
Leasing :
1.
Menghemat
modal
2.
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya lebih
murah
b. Pasar Modal (Bursa
Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan
dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek
artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan
tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang
diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang
diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di
pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan
derivatif.
·
Keuntungan
pasar modal :
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk
mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
·
Kelemahan
pasar modal :
1.
Mekanisme pasar
modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat
di dalamnya.
2.
Saham pasar
modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs
tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
·
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
·
Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
·
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
·
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
·
Dapat dengan
mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
·
Mendapatkan
dana yang lebih besar
·
Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
·
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
·
Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
·
Tidak ada
kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
·
Membantu pemerintah
dalam mendorong perkembangan pembangunan
·
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
·
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
c. Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi
menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar
nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
·
Keuntungan
Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi
: - keuntungan dari premi yang
dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan
lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat
berharga
v Bagi
Nasabah
: – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan
atau
Kehilangan
d. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga
keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau
surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan,
2) Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3) Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera
mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
e. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang
dilakukan oleh koperasi
simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
·
Modal
Koperasi : 1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar
selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang
tidak ditentukan
·
Landasan
Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
·
Keuntungan
: 1. Tidak
memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
f. Dana
Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari
iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang
masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak
bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara
lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di
perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana
pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil
yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk
perusahaan yang mengelola dana pensiunan.
·
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
v Bagi perekonomian nasional : dana yang
dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi
jaminan pendapatan di hari tua
·
Manfaat bagi
perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
·
Manfaat bagi
karyawan :
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
G) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1.
Peningkatan
penjualan
2.
Kelancaran
modal kerja
3.
Memudahkan
penagihan hutang
4.
Efisiensi
usaha
Manfaat bagi factor :
1.
Fee dari
klien
Manfaat bagi customer :
1.
Kesempatan
untuk membeli secara kredit
2.
Pelayanan
penjualan yang lebh baik
H) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal
Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari
bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan
modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan
memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1.
Jangka waktu
pembiayaan yang relatif panjang
2.
Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1.
Keberhasilan
Usaha Meningkat
2.
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas
Menigkat